Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

 

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Lain

Dosen Pengampu : Tofan Tri Nugroho S.E, M.M

Nama : Mita Putri Ramadani ( 192010200041)

Prodi : Manajemen (7’A1)

 


Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Asas bank perkreditan rakyat

Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati- hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Undang- undang Nomor 10  tahun 1998 tentang perbankan. Bahwa perbankan indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip – prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Fungsi Bank Perkreditan Rakyat

Sebagai bank, BPR tetap memiliki fungsi utama untuk menjalankan fungsi intermediasi atau perantara keuangan. Yaitu mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat. Baik dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya dengan tujuan mendorong kegiatan usaha masyarakat. Terutama untuk disalurkan pada usaha retail dan kredit kecil.

Praktiknya, kegiatan BPR memang tak seluas kegaiatan bank umum. Karena khittahnya, BPR itu memang ditujukan sebagai institusi keuangan mikro. Oleh karena itu, BPR juga identik sebagai bank yang melayani pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang lokasinya tak jauh dari jangkauan BPR

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat

>        Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:

>        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

>        Memberikan kredit.

>        Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

>        Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.


Usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :

>        Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah

>        Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

>        Menerima simpanan berupa giro

>        Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

>        Melakukan usaha perasuransian

 

Jenis – jenis Bank Perkreditan Rakyat

-          Berdasarkan kepemilikkannya, BPR terbagi menjadi 2, yaitu BPR yang dimiliki oleh Pemerintah (umumnya pemerintah Daerah tingkat  II) dan BPR yang dimiliki oleh swasta.

-          Berdasarkan pengelolaannya, maka BPR terbagi menjadi dua, yaitu BPR konvensional (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).

-          Berdasarkan jenisnya, maka BPR dapat digolongkan menjadi tiga. Pertama adalah BPR Badan Kredit Desa (BKD). Jenis kedua adalah BPR Bukan Badan Kredit Desa. Jenis ketiga adalah LDKP (lembaga dana dan kredit pedesaan).

Layanan / produk dari Bank Perkreditan Rakyat.

Berikut beberapa produk yang ditawarkan oleh BPR kepada nasabahnya antara lain yaitu tabungan, deposito, kredit, sertifikat bank indonesia. Layanan inilah yang menjadi produk andalan BPR dalam menjalankan tujuan BPR.

1. Tabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bicara soal tabungan, ada yang menarik jika menabung di BPR. Karena nasabah tidak dikenakan biaya administrasi pada saat pembukaan maupun penutupan rekening. Biaya setoran awal pun terbilang ringan. Yaitu kisaran Rp10.000-Rp100.000. Dan yang tak kalah menariknya adalah nasabah dapat mengambil dananya kapan saja, kecuali untuk jenis tabungan berjangka. Soal bunga tabungan, biasanya BPR akan mematok angka di kisaran 2%-6% per bulan. Berbeda dengan BPR Syariah, yang hanya mengenal sistem bagi hasil sekitar 75:25 atau jika dikonversi ke dalam bentuk bunga maka nilainya sekitar 5%.

2. Deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Sementara untuk produk deposito yang ditawarkan oleh BPR relatif sama dengan yang ditawarkan bank umum. Misalnya bunga deposito BPR yang ditawarkan rata-rata berada di angka 6% per tahun. Adapun skema yang disediakan mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan. Ada satu hal menarik yang ditawarkan beberapa BPR terkait produk depositonya, yaitu adanya ketentuan bahwa nasabah dapat menarik dananya kapan saja tanpa ada penalti.

 

3. Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Jika bicara produk BPR yang paling ikonik tentu saja kredit atau pinjaman. Untuk produk kredit, boleh dibilang apa yang ditawarkan BPR cukup beragam. Semua tergantung dari inovasi BPR masing-masing. Secara umum fasilitas kredit yang ditawarkan BPR adalah kredit usaha, kredit pemilikan rumah, kredit usaha kecil, kredit kepemilikan tanah, dan kredit multiguna.

            Diakui bahwa hadirnya BPR di Indonesia tak lepas dari adanya kebutuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di sisi lain, kebutuhan masyarakat pedesaan yang belum tersentuh bank umum membuat peluang usaha BPR terbuka lebar. Hadirnya BPR tentu saja menjadi angin segar sekaligus solusi positif bagi masyarakat pedesaan guna menghindari perangkap rentenir dalam memperoleh akses kredit usaha. Karena prinsipnya, BPR itu melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang relatif mudah dan cepat. Inilah yang menjadi salah satu keunggulan BPR dibanding bank umum.

 

Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat

>        Bank Indonesia.

            pengawasan dan pembinaan Bank Perkreditan Rakyat merupakan salah satu tugas bank indonesia sebagaimana ditentukan dalam pasal 8 UU No. 23 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 33 Tahun 2004

>        Otoritas Jasa Keuangan

            pengawasan Bank Perkreditan Rakyat yang dilakukan oleh OJK sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011 yang meliputi pengawasan pada aspek kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Perbankan

PASAR MODAL