Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan
Lain
Dosen Pengampu : Tofan Tri Nugroho S.E,
M.M
Nama : Mita Putri Ramadani ( 192010200041)
Prodi : Manajemen (7’A1)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Asas bank perkreditan rakyat
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi
ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati- hatian. Demokrasi ekonomi adalah
sistem ekonomi indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Asas
demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Undang- undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Bahwa perbankan
indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan
diarahkan untuk melaksanakan prinsip – prinsip yang terkandung dalam demokrasi
ekonomi yang berdasarkan pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
Sebagai bank, BPR tetap memiliki fungsi utama untuk
menjalankan fungsi intermediasi atau perantara keuangan. Yaitu mengumpulkan
dana masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat. Baik dalam bentuk kredit
atau dalam bentuk lainnya dengan tujuan mendorong kegiatan usaha masyarakat.
Terutama untuk disalurkan pada usaha retail dan kredit kecil.
“Praktiknya,
kegiatan BPR memang tak seluas kegaiatan bank umum. Karena khittahnya, BPR itu
memang ditujukan sebagai institusi keuangan mikro. Oleh karena itu, BPR juga
identik sebagai bank yang melayani pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang
lokasinya tak jauh dari jangkauan BPR”
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
>
Berikut
usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
>
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
>
Memberikan
kredit.
>
Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
> Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Usaha yang tidak
boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak
boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
>
Melakukan
penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan
kebutuhan masyarakat menengah ke bawah
>
Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
>
Menerima
simpanan berupa giro
>
Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing.
>
Melakukan
usaha perasuransian
Jenis – jenis Bank Perkreditan Rakyat
-
Berdasarkan
kepemilikkannya, BPR terbagi
menjadi 2, yaitu BPR yang dimiliki oleh Pemerintah (umumnya pemerintah
Daerah tingkat II) dan BPR yang dimiliki
oleh swasta.
-
Berdasarkan
pengelolaannya, maka BPR
terbagi menjadi dua, yaitu BPR konvensional (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
-
Berdasarkan
jenisnya, maka BPR dapat
digolongkan menjadi tiga. Pertama adalah BPR Badan Kredit Desa (BKD). Jenis
kedua adalah BPR Bukan Badan Kredit Desa. Jenis ketiga adalah LDKP (lembaga
dana dan kredit pedesaan).
Layanan / produk dari Bank Perkreditan Rakyat.
Berikut beberapa produk yang ditawarkan oleh BPR
kepada nasabahnya antara lain yaitu tabungan, deposito, kredit, sertifikat bank
indonesia. Layanan inilah yang menjadi produk andalan BPR dalam menjalankan
tujuan BPR.
1. Tabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bicara soal tabungan, ada yang menarik jika menabung di BPR. Karena nasabah
tidak dikenakan biaya administrasi pada saat pembukaan maupun
penutupan rekening. Biaya setoran awal pun terbilang ringan. Yaitu kisaran
Rp10.000-Rp100.000. Dan yang tak kalah menariknya adalah nasabah dapat
mengambil dananya kapan saja, kecuali untuk jenis tabungan berjangka. Soal
bunga tabungan, biasanya BPR akan mematok angka di kisaran 2%-6% per bulan.
Berbeda dengan BPR Syariah, yang hanya mengenal sistem bagi hasil sekitar 75:25
atau jika dikonversi ke dalam bentuk bunga maka nilainya sekitar 5%.
2. Deposito Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Sementara untuk produk deposito yang ditawarkan oleh BPR
relatif sama dengan yang ditawarkan bank umum. Misalnya bunga deposito BPR yang
ditawarkan rata-rata berada di angka 6% per tahun. Adapun skema yang disediakan
mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan. Ada satu hal menarik yang ditawarkan
beberapa BPR terkait produk depositonya, yaitu adanya ketentuan bahwa nasabah
dapat menarik dananya kapan saja tanpa ada penalti.
3. Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Jika bicara produk BPR yang paling ikonik tentu saja kredit atau pinjaman.
Untuk produk kredit, boleh dibilang apa yang ditawarkan BPR cukup beragam.
Semua tergantung dari inovasi BPR masing-masing. Secara umum fasilitas kredit
yang ditawarkan BPR adalah kredit usaha, kredit pemilikan rumah, kredit usaha
kecil, kredit kepemilikan tanah, dan kredit multiguna.
Diakui bahwa hadirnya BPR
di Indonesia tak lepas dari adanya kebutuhan kredit usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM). Di sisi lain, kebutuhan masyarakat pedesaan yang belum
tersentuh bank umum membuat peluang usaha BPR terbuka lebar. Hadirnya BPR tentu
saja menjadi angin segar sekaligus solusi positif bagi masyarakat pedesaan guna
menghindari perangkap rentenir dalam memperoleh akses kredit usaha. Karena
prinsipnya, BPR itu melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit
yang relatif mudah dan cepat. Inilah yang menjadi salah satu keunggulan BPR
dibanding bank umum.
Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat
>
Bank
Indonesia.
pengawasan
dan pembinaan Bank Perkreditan Rakyat merupakan salah satu tugas bank indonesia
sebagaimana ditentukan dalam pasal 8 UU No. 23 Tahun 1999 yang telah diubah
dengan UU No. 33 Tahun 2004
>
Otoritas
Jasa Keuangan
pengawasan
Bank Perkreditan Rakyat yang dilakukan oleh OJK sesuai dengan UU No. 21 Tahun
2011 yang meliputi pengawasan pada aspek kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat

Komentar
Posting Komentar