Arsitektur Perbankan Indonesia

    

 

Arsitektur Perbankan Indonesia

Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Lain

Dosen Pengampu : Tofan Tri Nugroho S.E, M.M

Nama : Mita Putri Ramadani ( 192010200041)

Prodi : Manajemen (7’A1)

 

1. Basel Core Principles

Pada tahun 1980 pertumbuhan bank swasta di Indonesia sangat pesat dan membawa perekonomian Indonesia ke tahap yang baru. Bank yang semula hanya sebagai fasilitator kegiatan pemerintah dan perusahaan besar, kini telah berubah menjadi sektor yang sangat berpengaruh pada perekonomian. Perkembangan tersebut ternyata tidak diimbangi dengan kehati-hatian (prudence), sehingga pada tahun 1990 terjadi masalah besar dalam perbankan Indonesia. Sehingga banyak bank yg dilikuidisi karena tidak dapat diselamatkan lagi.

Karena hal tersebut maka Bank for International Settlement (BIS) mencari tahu bagaimana cara menciptakan dunia perbankan yang efisien dan efektif dalam perannya sebagai financial intermediary. Karena adanya prinsipyang telah dirumuskan dalam BIS, otoritas moneter berusaha untuk membuat Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Karena adanya API Bank Indonesia berkeinginan untuk menerapkan praktik-praktik yang tercakup dalam 25 prinsip pokok basel untuk pengawasan perbankan yang efektik (Basel Core Principles for Effective Banking Supervision) sehingga dalam jangka waktu lima tahun kedepan diharapkan Indonesia sejajar dengan negara-negara lain yang telah menerapkan prinsip tersebut terlebih dahulu.

Pengawasan organisasi perbankankan secara efektif adalah komponen mendasar dalam perbankan atau perekonomian dalam melakukan sistem pembayaran, mobilitas, dan distribusi tabungan. Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi bahwa bank beroperasi dengan aman. Pengawasan bank yang kuat dan efektif penting untuk mewujudkan stabilisasi keuangan nasional. Meskipun biaya pengawasan mahal tapi akan jauh lebih mahal lagi biaya yang ditimbulkan oleh pengawasan bank yang buruk.

The Basel Committee on Banking Supervision adalah komite pengawas perbankan yang didirikan oleh gubernur bank sentral dari negara G-10 pada 1975. Lembaga ini terdiri atas wakil-wakil senior dari Belgia, Kanada, Prancis, Jerman,Italia, Jepang, Luksemburg, Belanda, Swedia, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat. Sekertariat tetapnya beletak di kota Basel-Swiss.

Kelemahan dalam sistem perbankan suatu negara dapat mengancam stabilitas keuangan negara tersebut. Beberapa lembaga seperti Basel Committee on Banking Supervision, Bank for International Settlements, International Monetary Fund, dan World Bank, telah mencari cara untuk menguatkan stabilitas keuangan di seluruh dunia. The Basel Committee on Banking Supervision telah bekerja dalam masalah ini selama bertahun-tahun baik secara langsung maupun kerja sama dengan pengawas perbankan di seluruh dunia. Komite telah menyusun dua jenis dokumen, yaitu:

1.   1.       Paket lengkap Core Principles for Effective Banking Supervision (The Basel Core Principles)

2.       Compedium (akan diperbarui secara periodik)

    Kedua dokumen tersebut telah disetujui oleh gubernur bank sentral negara-negara G-10. The Basel Core Principles terdiri atas 25 prinsip dasar yang perlu ada bagi terwujudnya sistem pengawasan yang efektif. Prinsip-prinsip tersebut berkaitan dengan:

·         Prasyaratan bagi pengawasan perbankan yang efektif – prinsip ke 1

·         Perizinan dan struktur – prinsip ke 2-5

·         Peraturan prinsip kehati-hatian – prinsip ke 6-15

·         Metode pengawasan perbankan terus menerus – prinsip ke 16-20

·         Informasi – prinsip ke 21

·         Wewenang formal pengawas – prinsip ke 22

·         Perbankan lintas negara – prinsip ke 23-25

The Basel Cores Principles dimaksud sebagai acuan dasar bagi pengawas dan otoritas publik lain di semua negara secara internasional. The basel Committee akan berperan, bersama-sama dengan organisasi lain yang bersimpati untuk memonitor perkembangan yang dicapai oleh masing-masing negara. The Basel Committee percaya bahwa prinsip-prinsip tersebut merupakan langkah penting dalam proses perbaikan stabilitas keuangan domestik dan internasional. The Basel Committee akan terus memperbaiki standar yang berkaitan dengan unsur-unsur penting dan risiko utama dalam pengawasan perbankan. The Basel Core Principles akan berfungsi sebagai acuan kerja komite yang akan datang. 25 prinsip inti dalam pengawasan yang telah dirumuskan oleh BIS, meliputi:

§  Prasyarat pengawasan perbankan yang efektif

  Sistem pengawasan perbankan yang efektif memiliki tanggung jawab dan tujuan yang jelas pada setiap badan yang terlibat dalam pengawasan. 

§  Perizinan dan struktur

1.       Kegiatan lembaga yang diberikan izin dan diawasi harus dirumuskan dengan jelas.

2.       Lembaga pemberian izin berwenang menentukan persyaratan dan menolak pendirian yang tidak sesuai dengan standar yang ditatapkan.

3.       Pengawas harus memiliki wewenang untuk menilai dan menolak usulan pemindahan kepemilikan.

4.       Pengawas bank harus memiliki wewenang untuk menentukan persyaratan penilaian investasi besar oleh suatu bank dan memastikan tindakan tersebut menyebabkan bank menanggung risiko yang berlebihan.

§  Peraturan dan persyaratan kehati-hatian

5.       Pengawas harus menetapkan peraturan modal minimum yang tepat dan sesuai prinsip kehati-hatian.

6.       Penilaian kebijakan, praktik, dan prosedur bank yang kaitannya dengan pemberian pinjaman, ivestasi yang telah dilakukan.

7.       Pengawas harus memastikan bank menjalankan kebijakan, praktik dan prosedur untuk evaluasi terhadap kualitas aset.

8.       Pengawas harus memastikan bank memiliki sistem informasi manajemen yang dapat mengidentifikasi tingkat konsentrasi portofolionya.

9.       Pengawas harus mengatur  agar bank memberi pinjaman pada perusahan atau perorangan yang saling berkaitan.

10.   Pengawas harus memastikan bank memiliki kebijakan dan prosedur yang tepat untuk mengidentifikasi, memonitor,dan mengendalikan risiko negara dan transfer dalam pinjaman investasi.

11.   Pengawas harus memastikan bank memiliki sistem yang dapat secara akurat memonitor dan mengendalikan risiko pasar.

12.   Pengawas harus memastikan bank memiliki proses manajemen untuk mengendalikan semua risiko penting lain sehingga dapat menetapkan prasyaratan modal.

13.   Pengawas harus mewajibkan bank agar memiliki pengendalian internail yang sesuai dengan skala dan karakter masing-masing bank.

14.   Pengawas harus mewajibkan bank agar memiliki kebijakan, praktik, dan prosedur yang tepat untuk menciptakan standar profesional dan etis yang tinggi.

§  Metode pengawasan perbankan berkelanjutan

15.   Sistem pengawasan bank yang efektif harus mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung.

16.   Pengawas harus memiliki interaksi rutin dengan manajemen bank dan pemahaman lengkap terhadap kegiatan bank tersebut.

17.   Pengawas harus memiliki alat untuk mengumpulkan, menilai dan menganalisis laporan pelaksanaan prinsip kehati-hatian.

18.   Pengawas harus memiliki alat validasi independen terhadap informasi pengawasan.

19.   Unsur penting dari pengawasan perbankan adalah kemampuan pengawas untuk mengawasi grup perbankan.

§  Peraturan informasi

20.   Pengawas harus memastikan bahwa setiap bank memiliki pencatatan yang baik sesuai kebijakan akuntansi yang benar dan wajar.

§  Kewenangan formal pengawas

21.   Pengawas harus memiliki kebijakan pengawasan yang tepat untuk menjalankan tindakan perbaikan terjadwal bila perbankan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian.

§  Perbankan antar negara

22.   Pengawas harus melaksanakan pengawasan terkonsolidasi secara internasional terhadap bank yang aktif secara internasional.

23.   Unsur kunci dari pengawasan terkonsolidasi adalah pertukaran informasi dengan berbagai pengawas perbankan yang lain, terutama pengawas nasional yang berwenang.

24.   Pengawas menetapkan agar bank asing juga menerapkan standar yang sama dengan standar bagi bank domestik dan pengawas juga harus memiliki wewenang untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.

 2. Pengertian Arsitektur Perbankan Indonesia

Untuk memperkuat industri perbankan di Indonesia, Bank Indonesia mulai 2004 berusaha untuk menerapkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). API merupakan kerangka dasar pengembangan sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk rentang waktu 5 sampai 10 tahun ke depan. API diharapkan akan dapat akan dapat memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan dalam waktu 5-10 tahun kedepan. Visi API adalah:

§  Menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien.

§  Menciptakan kestabilan sistem keuangan.

§  Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Krisis ekonomi pada tahun 1997 menimbulkan kesadaran API adalah kebutuhan yang mendesak bagi perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industri perbankan. Secara fundamental, sistem perbankan Indonesia masih harus diperkuat untuk dapat mengatasi gejolak internail maupun eksternal. Sejak 2 tahun terakhir dengan masukan-masukan berharga dari berbagai pihak Bank Indonesia telah meneyelesaikan API. API adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari program restrukturisasi perbankan penyehatan perbankan nasional pasca IMF. Penerapan API tidak terlepas dari usaha Bank Indonesia untuk secara bertahap menerapkan praktik 25 basel core principles for effective banking supervision. Lima tahun kedepan diharapkan indonesia sejajar dengan negara-negara yang telah menerapkan 25 basel core principles. Program yang berkaitan dengan kinerja perbankan didukung dengan

·         Kemampuan operasional tinggi

·         Kemampaun tinggi dalam pengelolaanrisiko

·         Ketersediaan infrastruktur pendukung perbankan yang memadai

·         Keberadaan lembaga pemeringkat kredit domestik

·         Adanya penjaminan kredit yang mencukupi, serta

·         Peningkatan kepercayaan nasabah 

Untuk mencapai visi API Bank Indonesia telah menetapkan beberapa sasaran, yaitu:

·         Struktur perbankan domestik yang sehat, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional

·         Sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif sesuai standar internasional

·         Industri perbankan yang kuat dan berdaya saing tinggi serta memiliki ketahanan menghadapi risiko

·         Good corporate governance dalamkondisi internal perbankan nasional

·         Infrastruktur lengkap untuk terciptanya industri perbankan yang sehat

·         Perlindungan konsumen

Tantangan ke Depan

a)       Pertumbuhan kredit perbankan masih rendah

b)      Struktur perbankan yang belum optimal

c)       Pemenuhan kebutuhan layanan perbankan yang masih kurang

d)      Pengawasan bank yang masih perlu ditingkatkan

e)       Kapabilitas perbankan yang masih lemah

f)       Profitabilitas dan efisiensi bank yang tidak mampu bertahan

g)      Perlindungan nasabah yang masih harus ditingkatkan

h)      Perkembangan teknologi informasi

 

3. Enam Pilar Arsitektur Perbankan Indonesia (API)

       Visi API adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan nasional.

 

1.      Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional.

2.      Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.

3.      Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yg tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko.

4.      Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.

5.      Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.

6.      Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.

4. Program Kegiatan Arsitektur Perbankan Indonesia (API)

1.      Penguatan struktur perbankan nasional

Tujuan penguatan permodalan adalah: “meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola resiko, mengembangkan teknologi informasi maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan.

Cara pencapaian:

·         Penambahan modal baru baik dari pemegang saham lama maupun investor baru

·         Merger untuk mencapai persyaratan modal minimum baru

·         Penerbitan saham baru di pasar  modal

·         Penerbitan pinjaman subordinasi (subordinated loan)

2.      Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan

·         Dalam jangka waktu lima tahun kedepan diharapkan BI diharapkan BI telah sejajar  dg negara2 lain dalam  penerapan International best practices  termasuk 25 Basel core Principles for effective Banking  Supervision.

·         Dari sisi proses penyusunan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu 2 tahun kedepan Bank Indonesia (BI) telah memiliki sistem penyusunan kebijakan  perbankan yg efektif dengan melibatkan pihak terkait dalam penyusunannya.

3.      Peningkatan Fungsi pengawasan

·         Target 5 th kedepan internal perbankan memiliki kemampuan menghadapi resiko semakin baik.

4.      Peningkatan Kualitas manajemen dan Operasional Perbankan

5.       Pengembangan Infrastruktur Perbankan

·         Target 3 th kedepan tersedia credit bureau, lembaga pemeringkat kredit, dan skim penjaminan kredit

6.      Peningkatan Perlindungan Nasabah

·         Target 5 tahun kedepan tersedia standar pengaduan, lembaga mediasi independen, transparansi, dan edukasi mengenai produk perbankan bagi nasabah.

Dalam kurun waktu 5-10 tahu kedepan, program-program tersebut diharapkan dapat menciptakan konsolidasi sektor perbankan secara keseluruhan yang mengarah kepada struktur perbankan yang lebih optimal.

5. Tahap Implementasi Perbankan Indonesia (API)

Arsitektur Perbankan Indonesia dirancang untuk diterapkan dalam kurun waktu sekitar sepuluh tahun. Program Implementasi API dilaksanakan serta bertahap dan dimulai tahun 2004 dengan perincian penguatan struktur perbankan nasional.

A.    Tahap-tahap penguatan struktur perbankan nasional

·         Memperkuat permodalan bank

·         Memperkuat daya saing BPR dan BPRS

·         Meningkatkan akses kredit dan pembiayaan UMKM

B.     Tahap peningkatan kualitas pengaturan perbankan

·         Memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan

·         Implementasi secara bertahap International Best Practices

C.     Tahap peningkatan fungsi pengawasan

·         Meningkatkan koordinasi antar lembaga pengawasan lain

·          Melakukan reorganisasi sektor perbankan di Bank Indonesia

·          Meningkatkan efektivitas enforcement

·          Menyempurnakan Infrastruktur Pendukung Pengawasan Bank

·          Menyempurnakan implementasi sistem pengawasan berbasis resiko

D.    Tahap peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan

·         Meningkatkan Good Corporate Governance

·         Meningkatkan kualitas manajemen resiko perbankan

·          Meningkatkan kemampuan operasional bank

E.     Tahap pengembangan infrastruktur perbankan

·         Mengembangkan Credit Bureau

·         Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah (Islamic Financial Market)

·          Peningkatan peran lembaga fatwa syariah dan lembaga arbitrase syariah

F.      Tahap peningkatan perlindungan nasabah

·         Menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah

·         Membentuk lembaga mediasi independen

·         . Menyusun transparansi informasi produk

·          Mempromosikan edukasi untuk nasabah

6. Basel lll dan Stabilitas sistem keuangan

Basel III merupakan reformasi pengaturan di sektor perbankan sebagai respon krisis keuangan dunia tahun 2008 yang diakibatkan oleh kurangnya kecukupan modal, tingginya variasi ATMR antar Bank-bank, leverage yang sangat tinggi dan liquidity crunch.

Basel III bertujuan untuk memperkuat persyaratan dalam standar regulasi Basel II bagi perbankan. Selain meningkatkan persyaratan modal, hal itu memperkenalkan persyaratan kepemilikan aset likuid dan stabilitas pendanaan, sehingga berupaya mengurangi risiko kerugian bank.

Stabilitas sistem keuangan

Suatu kondisi sistem keuangan nasional yang memfasilitasi alokasi sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien serta mampu bertahan lama terhadap guncangan internal dan eksternal sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan stabilitas perekonomian nasional.

Sistem keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam dunia perekonomian. Sebagai bagian dari sistem perekonomian, sistem keuangan berfungsi mengalokasikan dana dari pihak yang mengalami surplus kepada yang mengalami defisit. Apabila sistem keuangan tidak stabil dan tidak berfungsi secara efisien, pengalokasian dana tidak akan berjalan dengan baik sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.

Secara khusus sistem keuangan mampu untuk :

1.       Melakukan fungsi intermediasi, yakni fungsi utama dari perbankan proses pembelian surplus dana dari sektor usaha, pemerintah maupun rumah tangga, untuk disalurkan kepada unit ekonomi yang defisit.

2.       Manajemen risiko, yakni berfungsi menjalankan bisnis penting dilakukan untuk melindungi organisasi dari risiko yang menghambat pencapaian tujuan dan berbagai hal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

3.       Menyelenggarakan pembayaran, merupakan sebuah sistem yang di dalamnya mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme untuk kegiatan pemindahan dana, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban yang timbul atas sebuah kegiatan ekonomi. Berdasarkan definisi tersebut, jelas bahwa sebuah sistem pembayaran tidak cuma tentang mekanisme atau cara pembayaran, tetapi juga melibatkan aturan dan lembaga. Adapun dalam evolusinya, sebuah sistem pembayaran sangat dipengaruhi oleh tiga hal, yakni inovasi teknologi dan model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas.

Berbagai kebijakan untuk mencapai stabilitas sistem keuangan sebagai berikut :

§  Mikroprudensial

Kebijakan yang bertujuan dalam mengawas dan menjaga individual institusi keuangan dari risiko sistematik dan mencegah timbulnya risiko yang lainnya (Review Stabilitas Keuangan, 2014). Dengan kebijakan mikroprudensal tersebut, OJK dengan sangat mudah mengidentifikasi den menangani bank–bank yang bermasalah.

§  Makroprudensial

Kebijakan yang bertujuan memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan risiko sistemik.

Risiko sistemik adalah potensi instabilitas akibat terjadinya gangguan yang menular (contagion) pada sebagian atau seluruh sistem keuangan karena interaksi dari faktor ukuran, kompleksitas usaha, keterkaitan antarinstitusi atau pasar keuangan serta kecenderungan perilaku yang berlebihan dari pelaku atau institusi keuangan untuk mengikuti siklus perekonomian.

§  Moneter

Kebijakan yang dapat dilakukan dengan mengambil tindakan pengendalian jumlah uang yang beredar di masyarakat dan penetapan suku bunga. Tujuan kebijakan moneter adalah untuk pengendalian ekonomi secara makro agar tercipta kestabilan ekonomi dengan mengatur jumlah yang yang beredar.

§  Fiskal

Kebijakan sejenis peraturan dan keputusan yang diambil pemerintah agar menjaga stabilitas perekonomian dalam lingkup makro.

§  Capital controls

Kebijakan suatu ukuran, seperti pajak transaksi dan batasan lainnya atau larangan langsung yang di mana pemerintah dapat menggunakan suatu regulasi untuk mengatur arus masuk dan keluar dari rekening modal suatu negara.

§  Infrastruktur sistem keuangan

Kebijakan multilateral yang menyediakan jasa untuk melakukan perdagangan, kliring, setelmen, pelaporan, dan pencatatan sehubungan dengan transaksi pembayaran, surat berharga, derivatif, dan transaksi keuangan lainnya.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Perbankan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

PASAR MODAL