BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Lain Dosen Pengampu : Tofan Tri Nugroho S.E, M.M Nama : Mita Putri Ramadani ( 192010200041) Prodi : Manajemen (7’A1) Bank Syariah merupakan sebuah lembaga keuangan yang menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang menggunakan prinsip syariah islam sebagai dasar kegiatan operasionalnya. Bank syariah merupakan bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist. Dasar hukum Dasar hukum dari bank umum berdasarkan prinsip syariah didasri oleh UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa “salah satu bentuk usaha bank adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasar prinsip syariah”. ● Pokok-pokok yang di tetapkan BI antara l...