Otoritas Jasa Keuangan dan Otoritas Moneter
Otoritas Jasa Keuangan dan Otoritas Moneter
Mata
Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Dosen
Pengampu : Tofan Tri Nugroho S.E, M.M
Nama
: Mita Putri Ramadani ( 192010200041)
Prodi
: Manajemen (7’A1)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tagan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas
Jasa Keuangan. Sesuai Pasal 4 dalam UU tersebut, Tujuan OJK agar semua sektor jasa keuangan
terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel. Yang mana Kehadiran OJK juga diharapkan bisa
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan, stabil, dan mampu menjaga
kepentingan konsumen dan masyarakat.
Sejarah
·
Sebelum keluarnya UU Nomor 21
Tahun 2011 pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bergerak dibidang
keuangan dilakukan oleh 2 lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu:
1.
Lembaga keuangan bank
(perbankan) di awasi oleh Bank Indonesia (BI)
2.
Lembaga keuangan bukan bank di
awasi oleh Badan pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
●
Lalu sejak tanggal 31 Desember
2012 Otoritas Jasa Keuangan secara efektif beroperasi dengan cakupan tugas yang
behubungan dengan keuangan bank maupun Keuangan Non-Bank.
Dasar
Pembentuk OJK
Pembentukan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) didasarkan kepada 3 Landasan yaitu:
1.
Landasan Filosofis:
Mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan
kesempatan kerja yang luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan
kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.
2.
Landasan Yuridis:
- Pasal 34 UU No. 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesiab.
- UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan
Perppu No. 2 Tahur 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi undang-undang.
3.
Landasan Sosiologis:
·
Globalisasi dalam sistem
keuangan dan pesatnya kemajuan bidang teknologi dan informasi serta inovasi
finansial tela menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinam dan
saling terkait antar subsektor keuangan baik dalam produk maupun kelembagaan.
·
Adanya lembaga jasa keuangan
yang memiliki hubung kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomera
menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lemb jasa keuangan di dalam
sistem keuangan.
Tugas
dan Wewenang OJK
a. Pengaturan
Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang OJK,
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, peraturan dan keputusan
OJK, peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan, kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK,
b. Pengawasan
OJK menetapkan kebijakan operasional pengawasan,
melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan, konsumen, dan
tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan/atau penunjang
kegiatan jasa keuangan, penun jukan dan pengelolaan pengguna statuter,
memberikan perin tah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak lain,
menetapkan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ter masuk kewenangan perizinan
kepada lembaga jasa keuangan.
Fungsi
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Tujuan
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tujuan agar
keseluruhan kegiatan jasa keuangan :
a.
Terselenggara secara teratur, adil, trabsparan, dan
akuntabel
b.
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil
Visi
& Misi
Visi
Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang
terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu
mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang
berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi
•
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
•
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil;
•
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Nilai Strategis OJK
Integeritas
Bertindak objektif, adil,
dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan
menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuhh secara berkelanjutan dan stabil
Profesionalisme
Profesionalisme adalah
Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk
mencapai kinerja terbaik.
Sinergi
Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal mupun
ekternal secara produktif dan berkualitas
Inklusif
Terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas
kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan
Visioner
Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan serta berpikir diluar
kebiasaan terkait kasus-kasus yang akan ditemui dilapangan.
Tugas OJK melaksanakan dibidang pengaturan dan
pengawasan terhadap apa saja?
1.
Kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan.
2.
Kegiatan jasa keuangan di
sektor pasar modal
3.
Kegiatan jasa keuangan di
sektor perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan tersebut OJK
mempunyai wewenang :
1.
Menetapkan peraturan
pelaksanaan undang-undang ini
2.
Menetapkan peraturan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa
3.
Menetapkan peraturan dan
keputusan OJK
4.
Menetapkan peraturan
mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
5.
Menetapkan kebijakan
mengenai pelaksanaan tugas OJK
6.
Menetapkan peraturan
mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan
dan pihak tertentu
Untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut OJK
mempunyai kewenangan yaitu :
1.
Menetapkan kebijakan
operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
2.
Mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif
3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan,perlindungan
konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan dan juga pelaku
4. Memberikan
perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak tertentu
5. Memberikan sanksi administratif terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
6. Memberikan atau mencabut : izin usaha, izin orang
peseorangan, persetujuan melakukan usaha, pengesahan dan penetapan-penetapan
lainnya.
Hubungan kelembagaan
Dalam UU OJK diatur dasar
hukum bagi protocol koordinasi dan kerjasama, baik antarlembaga di dalam negeri
misalanya BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maupum luar negeri yang
didasarkan pada prinsip timbal balik yang seimbang.
Tujuan kebijakan Moneter
Bank Indonesia memiliki
tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Tujuan ini
sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang
sebagaimana diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada
pasal 7. Kestabilan Rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi, yaitu :
1.
Dimensi pertama kestabilan nilai Rupiah adalah
kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari
perkembangan laju inflasi.
2.
Sementara itu, dimensi kedua
terkait dengan kestabilan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain.
Indonesia menganut sistem nilai tukar mengambang (free floating). Namun, peran
kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan
sistem keuangan.
Kerangka Kebijakan Moneter
Dalam melaksanakan kebijakan
moneter, Bank Indonesia menganut kerangka kerja yang dinamakan Inflation
Targeting Framework (ITF). ITF merupakan
suatu kerangka kerja (framework) dengan kebijakan moneter yang diarahkan untuk
mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan ke depan dan diumumkan kepada publik
sebagai perwujudan dari komitmen dan akuntabilitas bank sentral.

Komentar
Posting Komentar