Otoritas Jasa Keuangan dan Otoritas Moneter

 

 

Otoritas Jasa Keuangan dan  Otoritas Moneter

Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Lain

Dosen Pengampu : Tofan Tri Nugroho S.E, M.M

Nama : Mita Putri Ramadani ( 192010200041)

Prodi : Manajemen (7’A1)

 


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tagan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai Pasal 4 dalam UU tersebut, Tujuan OJK agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel.  Yang mana Kehadiran OJK juga diharapkan bisa mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan, stabil, dan mampu menjaga kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sejarah

·         Sebelum keluarnya UU Nomor 21 Tahun 2011 pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dilakukan oleh 2 lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu:

1.       Lembaga keuangan bank (perbankan) di awasi oleh Bank Indonesia (BI)

2.       Lembaga keuangan bukan bank di awasi oleh Badan pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)

        Lalu sejak tanggal 31 Desember 2012 Otoritas Jasa Keuangan secara efektif beroperasi dengan cakupan tugas yang behubungan dengan keuangan bank maupun Keuangan Non-Bank.

Dasar Pembentuk OJK

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didasarkan kepada 3 Landasan yaitu:

1.       Landasan Filosofis:

Mewujudkan perekonomian nasional yang mampu   tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.

2.       Landasan Yuridis:

  • Pasal 34 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesiab.
  • UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahur 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi undang-undang.

3.      Landasan Sosiologis:

·         Globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan bidang teknologi dan informasi serta inovasi finansial tela menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinam dan saling terkait antar subsektor keuangan baik dalam produk maupun kelembagaan.

·         Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubung kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomera menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lemb jasa keuangan di dalam sistem keuangan.

 

Tugas dan Wewenang OJK

a. Pengaturan

            Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang OJK, peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, peraturan dan keputusan OJK, peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan, kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK,

b. Pengawasan

            OJK menetapkan kebijakan operasional pengawasan, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan, konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan, penun jukan dan pengelolaan pengguna statuter, memberikan perin tah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak lain, menetapkan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ter masuk kewenangan perizinan kepada lembaga jasa keuangan.

Fungsi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Tujuan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan :

a.       Terselenggara secara teratur, adil, trabsparan, dan akuntabel

b.       Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil

Visi & Misi

Visi

Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi

       Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

       Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;

       Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​

Nilai Strategis OJK

Integeritas

Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen mewujudkan sistem keuangan yang tumbuhh secara berkelanjutan dan stabil

Profesionalisme

Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.

Sinergi

Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal mupun ekternal secara produktif dan berkualitas

Inklusif

Terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan

Visioner

Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan serta berpikir diluar kebiasaan terkait kasus-kasus yang akan ditemui dilapangan.

 

Tugas OJK melaksanakan dibidang pengaturan dan pengawasan terhadap apa saja?

1.       Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.

2.       Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal

3.       Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

 

Untuk melaksanakan tugas pengaturan tersebut OJK mempunyai wewenang :

1.       Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini

2.       Menetapkan peraturan peraturan perundang-undangan di sektor jasa

3.       Menetapkan peraturan dan keputusan OJK

4.       Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan

5.       Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK

6.       Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu

 

 

Untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut OJK mempunyai kewenangan yaitu :

1.       Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan

2.       Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif

3.       Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan,perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan dan juga pelaku

4.        Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak tertentu

5.       Memberikan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

6.       Memberikan atau mencabut : izin usaha, izin orang peseorangan, persetujuan melakukan usaha, pengesahan dan penetapan-penetapan lainnya.

 

Hubungan kelembagaan

Dalam UU OJK diatur dasar hukum bagi protocol koordinasi dan kerjasama, baik antarlembaga di dalam negeri misalanya BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maupum luar negeri yang didasarkan pada prinsip timbal balik yang seimbang.

Tujuan kebijakan Moneter

            Bank Indonesia mem​iliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang sebagaimana diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada pasal 7. Kestabilan Rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi, yaitu :

1.        Dimensi pertama kestabilan nilai Rupiah adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi.

2.       Sementara itu, dimensi kedua terkait dengan kestabilan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain. Indonesia menganut sistem nilai tukar mengambang (free floating). Namun, peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan.

 

Kerangka Kebijakan Moneter

Dalam melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia menganut kerangka kerja yang dinamakan Inflation Targeting Framework (ITF).  ITF merupakan suatu kerangka kerja (framework) dengan kebijakan moneter yang diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan ke depan dan diumumkan kepada publik sebagai perwujudan dari komitmen dan akuntabilitas bank sentral.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Perbankan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

PASAR MODAL