BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan
Lain
Dosen Pengampu : Tofan Tri Nugroho S.E,
M.M
Nama : Mita Putri Ramadani (
192010200041)
Prodi : Manajemen (7’A1)
Bank Syariah merupakan sebuah lembaga keuangan yang menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang menggunakan prinsip syariah islam sebagai dasar kegiatan operasionalnya. Bank syariah merupakan bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist.
Dasar hukum
Dasar hukum dari bank umum berdasarkan
prinsip syariah didasri oleh UU
No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan
pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa “salah satu bentuk usaha bank adalah
menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain menyediakan pembiayaan
dan atau melakukan kegiatan lain berdasar prinsip syariah”.
●
Pokok-pokok
yang di tetapkan BI antara lain:
●
Kegiatan
usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah
●
Pembentukan
dan tugas Dewan Pengawas Syariah
● Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konveksional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
Bank syariah memilki kegiatan yaitu berada
pada pasal 6 (huruf a-n ) dan dijelaskan di huruf m :” menyediakan
pembiayaan dam atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syarah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oeh BI”
Adapun aturan-aturan BI Aturan- aturan BI bagi perbankan syariah:
-
Bank umum
berdasarkan prinsip syariah
-
BPR berdasarkan prinsip syariah
-
Kualitas aktiva produktif (KAP) bank syariah
-
Kewajiabn penyediaan modal minumum (KPMM)
- Giro wajib minimum
Produk-produk bank syariah
·
Al-Wadi’ah (titipan), Titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan
huku yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki
·
Al-Musyarakah, Akad kerja sama anatara dua pihak ataulebih untuk
melakukan usaha tertentu
·
Al-Mudharabah, Akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak
pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola
·
Mudharabah ini dibagi menjadi 2 yaitu: - Mudharabah muthagah dan Mudharabah muqayyadah
·
Al-Muzara’ah, Kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dengan penggarap
· Al-Musaqah, Bagian dari Al-Muza’arah yaitu penggrap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri
Prinsip bank syariah
1.
Prinsip bank syariah yang paling utama adalah melarang
ribah dan sudah ada dalam Al-Quran yaitu surat Al-Baqarah Ayat 275-279, Ali
Imran ayat 130 dan Ar-Rum ayat 39.
2.
Menghalalkan transaksi jual beli ada dalam Al-Quran
surah Al-Baqarah Ayat 275 dan An
Nisa ayat 29
3.
Berbuat adil tanpa pandang bulu: dalam Al-Qur’an, An Nisa ayat 145 dan Al-Qur’an, Huud ayat 84-87
4.
Berbuat sama
dan tolong menolong
5.
Bekerja
keras tanpa merusak
Badan
Hukum
●
Badan
hukum bank syariah
●
Dalam
peraturan BI No. 6/24/PBI/2004 dimungkinkan bentuk badan hukum suatu BUS
berupa:
●
Perseroan
terbatas, termasuk di dalamnya perusahaan perseran sebagaimana di maksud adalah
peraturan perundang-undangan yang berlaku koperasi atau perushaan daerah
●
Sementara
itu, dalam ketentuan pasal 7 Undang-Undang No 21 tahun 2008 ditetapkan bahwa
bentuk bdan hukum bank syariah adalah perseroan terbatas.
Kepemilikan
●
Kepemilikan
Badan
Umum Syariah oleh badan hukum Indonesia setinggi-tingginya sebesar
modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih
merupakan:
●
Jumlah
dari modal setor, cadangan dan laba, di kurangi pernyataan dan kerugian, bagi
badan hukum perseroan terbatas/perusahaan daerah, atau
●
Penjumlahan
dari simpananpokok, simpanan wajib, hibah modal pernyataan, dana cadangan, dan
sisa hasil usaha, dikurnahi pernyataan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi
Prinsip syariah yang dapat menjadi pemilik bank:
1)
Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang
perbangkan sesuai dengan yang ditetapkan oleh BI.
2)
Menurut penilaian BI yang bersangkutan memiliki
integritas yang baik. Pemilik bank memiliki integritas yang baik antara lain
adalah pihak-pihak yang memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku

Komentar
Posting Komentar