BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

 

BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Lain

Dosen Pengampu : Tofan Tri Nugroho S.E, M.M

Nama : Mita Putri Ramadani ( 192010200041)

Prodi : Manajemen (7’A1)

 

Bank Syariah merupakan sebuah lembaga keuangan yang menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang menggunakan prinsip syariah islam sebagai dasar kegiatan operasionalnya. Bank syariah merupakan bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist. 

Dasar hukum

Dasar hukum dari bank umum berdasarkan prinsip syariah didasri oleh UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa “salah satu bentuk usaha bank adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasar prinsip syariah”.

       Pokok-pokok yang di tetapkan BI antara lain:

       Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah

       Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah

       Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konveksional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

Bank syariah memilki kegiatan yaitu berada pada pasal 6 (huruf a-n ) dan dijelaskan di huruf m :” menyediakan pembiayaan dam atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syarah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oeh BI

Adapun aturan-aturan BI Aturan- aturan BI bagi perbankan syariah:

-          Bank umum  berdasarkan prinsip syariah

-          BPR berdasarkan prinsip syariah

-          Kualitas aktiva produktif (KAP) bank syariah

-          Kewajiabn penyediaan modal minumum (KPMM)

-          Giro wajib minimum

Produk-produk bank syariah

·         Al-Wadi’ah (titipan), Titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan huku yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki

·         Al-Musyarakah, Akad kerja sama anatara dua pihak ataulebih untuk melakukan usaha tertentu

·         Al-Mudharabah, Akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola

·         Mudharabah ini dibagi menjadi 2 yaitu: - Mudharabah muthagah dan  Mudharabah muqayyadah

·         Al-Muzara’ah, Kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap

·         Al-Musaqah, Bagian dari Al-Muza’arah yaitu penggrap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri

Prinsip bank syariah

1.      Prinsip bank syariah yang paling utama adalah melarang ribah dan sudah ada dalam Al-Quran yaitu surat Al-Baqarah Ayat 275-279, Ali Imran ayat 130 dan Ar-Rum ayat 39.

2.      Menghalalkan transaksi jual beli ada dalam Al-Quran surah Al-Baqarah Ayat 275 dan An Nisa ayat 29

3.      Berbuat adil tanpa pandang bulu: dalam Al-Qur’an, An Nisa ayat 145 dan Al-Qur’an, Huud ayat 84-87

4.      Berbuat sama dan tolong  menolong

5.      Bekerja keras tanpa merusak

 

Badan Hukum

       Badan hukum bank syariah

       Dalam peraturan BI No. 6/24/PBI/2004 dimungkinkan bentuk badan hukum suatu BUS berupa:

       Perseroan terbatas, termasuk di dalamnya perusahaan perseran sebagaimana di maksud adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku koperasi atau perushaan daerah

       Sementara itu, dalam ketentuan pasal 7 Undang-Undang No 21 tahun 2008 ditetapkan bahwa bentuk bdan hukum bank syariah adalah perseroan terbatas.

Kepemilikan

       Kepemilikan Badan Umum Syariah oleh badan hukum Indonesia setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih merupakan:

       Jumlah dari modal setor, cadangan dan laba, di kurangi pernyataan dan kerugian, bagi badan hukum perseroan terbatas/perusahaan daerah, atau

       Penjumlahan dari simpananpokok, simpanan wajib, hibah modal pernyataan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurnahi pernyataan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi

Prinsip syariah yang dapat menjadi pemilik bank:

1)      Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbangkan sesuai dengan yang ditetapkan oleh BI.

2)      Menurut penilaian BI yang bersangkutan memiliki integritas yang baik. Pemilik bank memiliki integritas yang baik antara lain adalah pihak-pihak yang memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Perbankan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

PASAR MODAL