ANJAK PIUTANG
ANJAK PIUTANG
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan
Lain
Dosen Pengampu : Tofan Tri Nugroho S.E,
M.M
Nama : Mita Putri Ramadani (
192010200041)
Prodi : Manajemen (7’A1)
Sejarah anjak piutang ini telah di kenal di
Negara Inggris dan Amerika Serikat,
dengan sebutan factoring sejak 2000 tahun. Pihak factor biasanya bertindak
sebagai agen penjual yang juga sebagai agen perlindungan kredit yang sudah
lazim di kenal sebagai general factoring.
Seiring perkembangan zaman anjak piutang berkembang
sangat pesat di Negara Inggris dan
Amerika Serikat, pada abad ke 19 lembaga factoring berlahan mulai ditinggalkan
karena sifat ke agenannya dan mulai beralih pada pengelolaan kredit bagi
nasabahnya seperti menjamin kredit, melakukan penagihan dan menyediakan dana.
Berawal terbentuk suatu embrio bisnis anjak piutang modern yang di kenal saat
ini dan menggunakan sistem hukum yang berasal dari sistem common law.
Pengertian
Factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah
melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang
piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik
perusahaan. Anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri.
Pihak
Yang Terlibat Pada Anjak Piutang
1. Kreditor atau klien
yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih, dikelolah
dan diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan
kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan anjak
piutang yaitu perusahaan yang akan mengambil alih mengelola piutang penjualan
kredit debiturnya.
3. Debitur yaitu nasabah
yang mempunyai masalah utang kepada kreditor atau klien
Jasa
Yang Dilakukan Oleh Anjak Piutang
·
Jasa pembiayaan adalah perusahaan anjak
piutang melakukan pembayaran di muka kepada kreditor yang besarnya tergantung
dari kesepakatan kedua belah pihak.
·
Jasa non pembiayaan adalah kegiatan yang
dilakukan meliputi pembelrian jasa pengelolaan administrasi kredit. Biasanya
kegiatan jasa ini meliputi : Analisis kelayakan suatu kredit, Melakukan
administrasi kredit,Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya dam
Perlindungan terhadap suatu resiko kreditor
Keuntungan
Anjak Piutang
Ø Bagi
perusahan anjak piutang yaitu Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya
administrasi, Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditor dan debitur
dan Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit
Ø Bagi
kreditor anjak piutng yaitu Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya
piutangnya, Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut, Memperlancar
kegiatan usaha dan Dengan tagihannya piutang perusahaan anjak piutang, kreditor
dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya
Ø Bagi
debitur yaitu Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar
secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera
membayar dengan berbagai cara.
Kegiatan
Anjak Piutang
• Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut
dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain:
• Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee
tertentu Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan
harga yang sesuai dengan kesepakatan;
• Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan,
artinya per- usahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit
suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

Komentar
Posting Komentar