ANJAK PIUTANG

 

ANJAK PIUTANG

Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Lain

Dosen Pengampu : Tofan Tri Nugroho S.E, M.M

Nama : Mita Putri Ramadani ( 192010200041)

Prodi : Manajemen (7’A1)

 

Sejarah anjak piutang ini telah di kenal di Negara  Inggris dan Amerika Serikat, dengan sebutan factoring sejak 2000 tahun. Pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjual yang juga sebagai agen perlindungan kredit yang sudah lazim di kenal sebagai general factoring.

Seiring perkembangan zaman anjak piutang berkembang sangat pesat di Negara  Inggris dan Amerika Serikat, pada abad ke 19 lembaga factoring berlahan mulai ditinggalkan karena sifat ke agenannya dan mulai beralih pada pengelolaan kredit bagi nasabahnya seperti menjamin kredit, melakukan penagihan dan menyediakan dana. Berawal terbentuk suatu embrio bisnis anjak piutang modern yang di kenal saat ini dan menggunakan sistem hukum yang berasal dari sistem common law.

Pengertian

Factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan. Anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Pihak Yang Terlibat Pada Anjak Piutang

1. Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih, dikelolah dan diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.

2. Perusahaan anjak piutang yaitu perusahaan yang akan mengambil alih mengelola piutang penjualan kredit debiturnya.

3. Debitur yaitu nasabah yang mempunyai masalah utang kepada kreditor atau klien

 

Jasa Yang Dilakukan Oleh Anjak Piutang

·         Jasa pembiayaan adalah perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka kepada kreditor yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.

·         Jasa non pembiayaan adalah kegiatan yang dilakukan meliputi pembelrian jasa pengelolaan administrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa ini meliputi : Analisis kelayakan suatu kredit, Melakukan administrasi kredit,Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya dam Perlindungan terhadap suatu resiko kreditor

 

Keuntungan Anjak Piutang

Ø  Bagi perusahan anjak piutang yaitu Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi, Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditor dan debitur dan Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit

Ø  Bagi kreditor anjak piutng yaitu Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya, Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut, Memperlancar kegiatan usaha dan Dengan tagihannya piutang perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya

Ø  Bagi debitur yaitu Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.

Kegiatan Anjak Piutang

      Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain:

      Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan;

      Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya per- usahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Perbankan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

PASAR MODAL