PEGADAIAN
PEGADAIAN
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan
Lain
Dosen Pengampu : Tofan Tri Nugroho S.E,
M.M
Nama : Mita Putri Ramadani (
192010200041)
Prodi : Manajemen (7’A1)
A. Pengertian Pegadaian
Pegadaian merupakan badan usaha
milik negara (BUMN) yang meminjamkan uang dengan menerima barang sebagai jaminan dari
peminjamnya. Barang tersebut berupa perhiasan
(emas) atau barang-barang rumah tangga (barang elektronik, sertifikat
rumah, dan lainnya). Secara umum pengertian pegadaian adalah kegiatan menjaminkan
barang-barang berharga kepada pihak
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus Kembali sesuai dengan perjanjian
antara nasabah dengan Lembaga gadai.
B. Ciri -Ciri Pegadaian
1. Terdapat barang-barang
berharga yang digadaikan
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung
nilai barang yang digadaikan
3. Barang yang digadaikan dapat
ditebus kembali
C. Manfaat Pegadaian
a. Bagi Nasabah
·
Ketersediaan dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat, terutama jika dibandingkan dengan kredit perbankan.
·
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya
·
Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang
aman dan dapat dipercaya
b. Bagi Pegadaian
·
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang
dibayarkan oleh peminjam dana.
·
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang
dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
·
Pelaksanaan misi pegadaian sebagai suatu anak
usaha Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa
pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan
cara yang relatif sederhana.
D. Penggolongan Pegadaian
1. Pegadaian Konvensional
Pegadaian konvensional
menurut hukum perdata memiliki
prinsip tolong-menolong. Dalam usahanya
tersebut, keuntungan Pegadaian adalah
bunga dan biaya administrasi. Peminjam
atau debitur dari Pegadaian juga
harus menyerahkan harta benda
bergerak yang bisa digadadaikan
atau dijaminkan.
2. Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah Seiring berkembangnya ekonomi syariah di
Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, maka Pegadaian juga membuka layanan keuangan syariah. Secara mendasar,
perbedaan gadai syariah dan
konvensional adalah pada akadnya.
Lazimnya, dasar hukum pegadaian syariah
adalah menggunakan akad rahn.
Komentar
Posting Komentar