PEGADAIAN

 

PEGADAIAN

Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Lain

Dosen Pengampu : Tofan Tri Nugroho S.E, M.M

Nama : Mita Putri Ramadani ( 192010200041)

Prodi : Manajemen (7’A1)

 

A. Pengertian Pegadaian

Pegadaian merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang meminjamkan uang dengan  menerima barang sebagai jaminan dari peminjamnya. Barang tersebut berupa perhiasan  (emas) atau barang-barang rumah tangga (barang elektronik, sertifikat rumah, dan lainnya). Secara umum pengertian pegadaian adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga  kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan  ditebus Kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan Lembaga gadai.

 

B. Ciri -Ciri Pegadaian

1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan

2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan

3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

 

C.    Manfaat Pegadaian

a. Bagi Nasabah

·         Ketersediaan dana dengan  prosedur yang relative lebih  sederhana dan dalam waktu yang  lebih cepat, terutama jika  dibandingkan dengan kredit  perbankan.

·         Penaksiran nilai suatu barang  bergerak dari pihak atau institusi  yang telah berpengalaman dan  dapat dipercaya

·         Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat  dipercaya

b. Bagi Pegadaian

·         Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.

·         Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.

·         Pelaksanaan misi pegadaian sebagai suatu anak usaha Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

 

D. Penggolongan Pegadaian     

1. Pegadaian Konvensional

Pegadaian konvensional menurut  hukum perdata memiliki prinsip  tolong-menolong. Dalam usahanya tersebut, keuntungan Pegadaian  adalah bunga dan biaya  administrasi. Peminjam atau debitur  dari Pegadaian juga harus  menyerahkan harta benda bergerak  yang bisa digadadaikan atau  dijaminkan.

2. Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah  Seiring berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia  yang merupakan negara dengan  jumlah penduduk muslim  terbesar di dunia, maka  Pegadaian juga membuka  layanan keuangan syariah. Secara mendasar, perbedaan  gadai syariah dan konvensional  adalah pada akadnya. Lazimnya, dasar hukum  pegadaian syariah adalah  menggunakan akad rahn.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Perbankan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

PASAR MODAL