SEWA GUNA USAHA DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN

 

SEWA GUNA USAHA DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN


Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Lain

Dosen Pengampu : Tofan Tri Nugroho S.E, M.M

Nama : Mita Putri Ramadani ( 192010200041)

Prodi : Manajemen (7’A1)

 

Pengertian sewa guna usaha

Sewa guna usaha secara umum adalah  perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan  dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi  (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Jenis-jenis sewa guna usaha

·         Capital lease ( Capital lease adalah jenis leasing  yang paling sering digunakan. Sistem mekanisme sewa guna  usaha ini memberikan berbagai macam kebutuhan benda modal nasabah.)

·         Sales type lease (Sales type lease adalah penjulan barang produksi sendiri dengan mekanisme leasing. Perusahaan tersebut akan mendapatkan penghasilan dari harga jual dan bunga yang disetorkan.)

·         Operating lease (Mekanisme operating lease yaitu penyedia jasa sewa (lessor) membeli barang untuk disewakan kepada nasabah (lessee).

·         Cross border lease (Cross border lease dilakukan oleh penyewa dan nasabah yang berada dinegara berbeda. Cross border lease dilakukan  untuk permodalan seperti pesawat, dan alat militer).

·         Leverage lease (Jenis sewa guna ini melibatkan pihak ketiga. Dimana penyedia jasa sewa tidak membayar modal untuk barang secara penuh dan patungan dengan pihak ketiga).

Penggolongan perusahaan sewa guna usaha

1.      Independent leasing merupakan Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing dimana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya lessee.Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, adalah bank, perusahaan asuransi, lembaga keuangan lainnya yang disebut lessor independen.

2.      Captive lessor Dalam perusahaan jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang di leasikan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuannya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.

3.      Lease broker Leasing jenis ini kerjanya mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasikan. Lease broker ini hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.

Prosedur mekanisme sewa guna usaha

1.      Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.

2.      Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee. Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang. Pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.

3.      Jika dokumen sudah lengkap,  maka pihak leasor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan leasor, termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.

4.      Pihak leasor akan mengadakan penelitian analisis  terhadap informasi dan data yang diberikan lessee.

5.      Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan.

6.      Jika permohonan lessee telah diterima pihak leasor,  maka pihak leasor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee.

7.      Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dan mendatangani surat perjanjian.

8.      Pihak leasor melakulan pemesanan terhadap supplier sesuai dengan barang yang di inginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan supplier.

9.      Pihak leasor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak leasor.

10.  Pihak leasor mengirim barang sesuai surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh leasor.

11.  Pihak lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee.

Keuntungan sewa guna usaha

·         Arus Kas Keluar Seimbang

·         Aset Berkualitas

·         Penggunaan Modal yang Lebih Baik

·         Keuntungan pajak

·         Utang Di Luar Neraca

·         Perencanaan yang Lebih Baik

·         Belanja Modal Rendah

·         Tidak Ada Risiko Keusangan

·         Hak Pengakhiran

Resiko sewa guna usaha

Ø  Resiko pendanaan dan likuiditas (Ekspansi Perseroan bergantung pada kas dari fasilitas perbankan dan sumber lain untuk transaksi pembiayaan baru. Perusahaan leasing harus "lindung nilai" portofolio sumber dana yang tunduk pada volatilitas suku bunga dan nilai tukar mata uang asing ketika mengelola uang. Sebagian dana tersebut dihimpun piutang atau disalurkan untuk mengurangi risiko likuiditas yang disebabkan oleh perbedaan tempo investasi dan sumber dana. Sementara piutang pembiayaan tidak dijual, saham Perusahaan menyediakan sebagian besar modal).

Ø  Resiko kredit (Tujuan dari penetapan kebijakan kredit adalah untuk meminimalkan resiko kredit atas fasilitas yang diberikan kepada konsumen, antara lain dengan melakukan diversifikasi pada portofolio investasi, dan fokus kepada pembiayaan peralatan yang mudah dijual kembali di pasar sekunder. Kebijakan tersebut juga menetapkan jumlah maksimum pemberian kredit kepada nasabah beserta afiliasinya, menetapkan jumlah otorisasi persetujuan kredit dari pimpinan cabang dan anggota komite kredit, menetapkan rasio pembiayaan terhadap nilai aset yang dibiayai, dan menutup asuransi atas peralatan yang dibiayai melalui perusahaan- perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik).

Ø  Resiko operasional (Perusahaan leasing harus menerapkan sistem komputerisasi baru yang disebut "E-Loan" di semua kantor cabang untuk mengurangi risiko operasional yang disebabkan oleh proses internal, kesalahan manusia, dankesalahan sistem. E-Loan merupakan sistem dengan platform website yang dirancang untuk mempercepat proses pengelolaan data guna meningkatkan pengawasan pinjaman).

Pembiayaan konsumen

pembiayaan konsumen atau consumer finance adalah segala kegiatan pembiayaan untuk konsumen yang ingin membeli barang dengan sistem angsuran secara berkala. Biasanya, orang-orang memilih layanan pembiayaan konsumen ini saat tidak mampu membeli sebuah barang secara tunai atau melalui kartu kredit. Pembiayaan konsumen juga telah diatur dalam Pasal satu angka 7 Peraturan presiden No 9 tahun 2009 yang menyatakan pembiayaan konsumen atau consumer finance sebagai kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Secara umum, sistem layanan pembiayaan konsumen ini bisa disebut sebagai  kredit. Consumer finance tergolong aman dan beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Ada beberapa barang yang biasanya bisa dibeli melalui layanan consumer finance, mulai dari otomotif hingga kebutuhan rumah tangga. Beberapa contohnya seperti kendaraan bermotor, barang elektronik, furniture untuk rumah tangga dan kantor, keperluan untuk pertanian, perkakas, dan instrumen musik.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Perbankan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

PASAR MODAL