SEWA GUNA USAHA DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN
SEWA GUNA USAHA DAN
PEMBIAYAAN KONSUMEN
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan
Lain
Dosen Pengampu : Tofan Tri Nugroho S.E,
M.M
Nama : Mita Putri Ramadani (
192010200041)
Prodi : Manajemen (7’A1)
Pengertian sewa guna usaha
Sewa
guna usaha secara umum adalah perjanjian
antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor
menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran
sewa untuk jangka waktu tertentu. Sewa
guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Jenis-jenis sewa guna
usaha
·
Capital
lease ( Capital lease adalah jenis leasing
yang paling sering digunakan. Sistem
mekanisme sewa guna usaha ini memberikan
berbagai macam kebutuhan benda modal nasabah.)
·
Sales
type lease (Sales type lease adalah penjulan barang produksi sendiri dengan mekanisme
leasing. Perusahaan tersebut akan mendapatkan penghasilan dari
harga jual dan bunga yang disetorkan.)
·
Operating
lease (Mekanisme operating lease yaitu penyedia jasa sewa (lessor) membeli barang
untuk disewakan kepada nasabah (lessee).
·
Cross
border lease (Cross border lease dilakukan oleh penyewa dan nasabah yang berada dinegara
berbeda. Cross border lease dilakukan untuk permodalan seperti pesawat, dan alat
militer).
·
Leverage
lease (Jenis sewa guna ini melibatkan pihak ketiga. Dimana penyedia jasa sewa tidak membayar modal untuk barang secara penuh dan
patungan dengan pihak ketiga).
Penggolongan perusahaan sewa guna usaha
1.
Independent
leasing merupakan Perusahaan leasing jenis ini
mewakili sebagian besar dari industri leasing dimana perusahaan ini berdiri
sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan
barang modal nasabahnya lessee.Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan
usaha leasing, adalah bank, perusahaan asuransi, lembaga keuangan lainnya yang
disebut lessor independen.
2.
Captive
lessor Dalam perusahaan jenis ini,
produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang di leasikan
adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuannya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi
penumpukan barang digudang/toko.
3.
Lease
broker Leasing jenis ini kerjanya mempertemukan keinginan
lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasikan. Lease broker ini hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak
lessee.
Prosedur mekanisme sewa guna usaha
1.
Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh
fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
2.
Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan
permohonan lessee. Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
Jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang. Pemohon diminta untuk
melengkapinya selengkap mungkin.
3.
Jika dokumen sudah lengkap, maka pihak leasor memberikan informasi
tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan leasor,
termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.
4.
Pihak leasor akan mengadakan penelitian analisis terhadap informasi dan data yang diberikan
lessee.
5.
Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar
dan kemauan untuk membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada
di lapangan.
6. Jika permohonan lessee telah diterima pihak leasor, maka pihak leasor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee.
7. Pihak lessee membayar
sejumlah kewajibannya dan mendatangani surat perjanjian.
8. Pihak leasor melakulan
pemesanan terhadap supplier sesuai dengan barang yang di inginkan lessee dan
membayar sesuai dengan perjanjian dengan supplier.
9. Pihak leasor juga
menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya
kepada pihak leasor.
10. Pihak leasor mengirim barang
sesuai surat pesanan dan surat bukti pembayaran
yang telah dilakukan oleh leasor.
11. Pihak lessor juga mengirim
polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee.
Keuntungan sewa guna usaha
·
Arus Kas Keluar Seimbang
·
Aset Berkualitas
·
Penggunaan Modal yang Lebih Baik
·
Keuntungan pajak
·
Utang Di Luar Neraca
·
Perencanaan yang Lebih Baik
·
Belanja Modal Rendah
·
Tidak Ada Risiko Keusangan
·
Hak Pengakhiran
Resiko sewa guna usaha
Ø Resiko pendanaan dan likuiditas
(Ekspansi Perseroan bergantung pada kas dari
fasilitas perbankan dan sumber lain untuk transaksi pembiayaan baru. Perusahaan
leasing harus "lindung nilai" portofolio sumber dana yang tunduk pada
volatilitas suku bunga dan nilai tukar mata uang asing ketika mengelola uang.
Sebagian dana tersebut dihimpun piutang atau disalurkan untuk mengurangi risiko
likuiditas yang disebabkan oleh perbedaan tempo investasi dan sumber dana.
Sementara piutang pembiayaan tidak dijual, saham Perusahaan menyediakan
sebagian besar modal).
Ø Resiko kredit (Tujuan dari penetapan kebijakan kredit adalah untuk
meminimalkan resiko kredit atas fasilitas yang diberikan kepada konsumen,
antara lain dengan melakukan diversifikasi pada portofolio investasi, dan fokus
kepada pembiayaan peralatan yang mudah dijual kembali di pasar sekunder.
Kebijakan tersebut juga menetapkan jumlah maksimum pemberian kredit kepada
nasabah beserta afiliasinya, menetapkan jumlah otorisasi persetujuan kredit
dari pimpinan cabang dan anggota komite kredit, menetapkan rasio pembiayaan
terhadap nilai aset yang dibiayai, dan menutup asuransi atas peralatan yang
dibiayai melalui perusahaan- perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik).
Ø Resiko operasional (Perusahaan leasing harus menerapkan sistem
komputerisasi baru yang disebut "E-Loan" di semua kantor cabang untuk
mengurangi risiko operasional yang disebabkan oleh proses internal, kesalahan
manusia, dankesalahan sistem. E-Loan merupakan sistem dengan platform website
yang dirancang untuk mempercepat proses pengelolaan data guna meningkatkan pengawasan
pinjaman).
Pembiayaan konsumen
pembiayaan konsumen atau consumer finance adalah
segala kegiatan pembiayaan untuk konsumen yang ingin membeli barang dengan
sistem angsuran secara berkala. Biasanya, orang-orang memilih layanan
pembiayaan konsumen ini saat tidak mampu membeli sebuah barang secara tunai
atau melalui kartu kredit.
Pembiayaan konsumen juga telah
diatur dalam Pasal satu angka 7 Peraturan presiden No 9 tahun 2009 yang
menyatakan pembiayaan konsumen atau consumer finance sebagai
kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen
dengan pembayaran secara angsuran.
Secara umum, sistem layanan
pembiayaan konsumen ini bisa disebut sebagai kredit. Consumer
finance tergolong aman dan beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Ada
beberapa barang yang biasanya bisa dibeli melalui layanan consumer
finance, mulai dari otomotif hingga kebutuhan rumah tangga. Beberapa
contohnya seperti kendaraan bermotor, barang elektronik, furniture untuk rumah
tangga dan kantor, keperluan untuk pertanian, perkakas, dan instrumen musik.

Komentar
Posting Komentar